Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki keseimbangan antara budaya hukum Islam dan kearifan lokal dalam konteks penciptaan harmonisasi beragama. Tujuan utama adalah untuk memahami bagaimana kedua elemen ini dapat saling melengkapi dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sosial yang harmonis bagi masyarakat multikultural. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan analisis teks-teks hukum Islam dan sumber-sumber kearifan lokal yang relevan serta literatur terkait. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi prinsip-prinsip hukum Islam dan nilai-nilai kearifan lokal yang mendukung harmonisasi beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan antara budaya hukum Islam dan kearifan lokal menjadi kunci dalam menciptakan harmonisasi beragama yang berkelanjutan. Integrasi nilai-nilai universal dalam hukum Islam dengan konteks kearifan lokal memungkinkan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap keragaman budaya serta keyakinan agama. Dengan demikian, harmonisasi beragama bukanlah sekadar pencapaian hukum, tetapi juga sebuah proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan memperkuat keseimbangan antara budaya hukum Islam dan kearifan lokal di dalamnya. Dengan demikian, penelitian ini memberikan landasan teoritis dan praktis bagi upaya membangun harmonisasi beragama yang inklusif dan berkelanjutan di masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023