Perbedaan hukum batasan minimal usia pernikahan diindonesia kini menimbulkan permasalahan, sehingga undang-undang tersebut kembali diuji melalui sidang mahkamah konstitusi, undang-undang yang diuji yakni undang-undang tentang pernikahan no.1 tahun 1974 dan undang-undang nomer 16 tahun 2019 yang mana undang-undang ini masih memberikan peluang keapada masyarakat Indonesia untuk melakukan pernikahan anak di bawah umur. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini harus memandang dari berbagai aspek hukum yang lain dan mempunyai akibat hukum yang jelas, maka diperlukan revisi terhadap undang-undang ini secara menyeluruh. Bahkan kalau dapat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus ditijau kembali dan disesuaikan dengan problematika hukum yang ada sekarang dan kedepannya. Dengan menerapkan konsep kemaslahatan dan menolak kemudharatan di dalam sebuah undang- undang atau peraturan, maka tujuan dari undang-undang atau peraturan tersebut akan tercapai dan menjadi efektif.Keywords: Analisis yuridis, batas usia perkawinan, undang-undang pernikahan
Copyrights © 2021