USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 3 No. 1 (2022): April

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG HAK HAḌONAH BAGI IBU MURTAD BERDASARKAN TINJAUAN MAQOSID SYARIAH

Ali Akbar (Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2022

Abstract

AbstrakTulisan ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Maqosid Syariah tentang hak haḍonah bagi ibu murtad sebagaimana terdapat pada Putusan Pengadilan Agama Maumere Nomor 1/Pdt.G/2013/Pa.Mur. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dimana peneliti mengkaji praktik hukum dalam bentuk putusan dengan merujuk pada norma-norma hukum dan dasar pertimbangan hukum yang diatur dalam perundangan.  Penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif  dan  termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menjelaskan perkara hak haḍonah bagi ibu murtad. Pada putusan tersebut menjadikan ibu yang  terhalang mendapatkan hak haḍonah atas ketiga anak mereka dengan alasan mudharat anak akan lebih ringan apabila anak dalam pengasuhan ibu daripada pengasuhan ayahnya yang pernah terbukti menelantarkan keluarganya. Pengasuhan ibu yang murtad (termohon) sudah jelas hal tersebut akan mengancam aqidah bagi ketiga anak. apabila dikorelasikan dengan maqosid Syariah dengan amar putusan hak haḍonah diberikan kepada ibu yang murtad yang berarti yang berarti adanya kebutuhan yang harus dijaga dalam keadaan berbenturan (memelihara agama dan jiwa). Majelis Hakim telah mendahulukan hifz al-ddin (dhoruriyat dan mendahulukan hifdz an-nafs (memelihara jiwa) demi mempertimbangkan kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak.Kata kunci: haḍonah; murtad ; maqosid Syariah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

USRAH

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam published by Al-Ahwal Research Centre of Departement of Islamic Family Law, STAI Muhammadiyah Probolinggo since 2019. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of ...