AbstrakTulisan ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Maqosid Syariah tentang hak haá¸onah bagi ibu murtad sebagaimana terdapat pada Putusan Pengadilan Agama Maumere Nomor 1/Pdt.G/2013/Pa.Mur. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dimana peneliti mengkaji praktik hukum dalam bentuk putusan dengan merujuk pada norma-norma hukum dan dasar pertimbangan hukum yang diatur dalam perundangan. Penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dan termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menjelaskan perkara hak haá¸onah bagi ibu murtad. Pada putusan tersebut menjadikan ibu yang terhalang mendapatkan hak haá¸onah atas ketiga anak mereka dengan alasan mudharat anak akan lebih ringan apabila anak dalam pengasuhan ibu daripada pengasuhan ayahnya yang pernah terbukti menelantarkan keluarganya. Pengasuhan ibu yang murtad (termohon) sudah jelas hal tersebut akan mengancam aqidah bagi ketiga anak. apabila dikorelasikan dengan maqosid Syariah dengan amar putusan hak haá¸onah diberikan kepada ibu yang murtad yang berarti yang berarti adanya kebutuhan yang harus dijaga dalam keadaan berbenturan (memelihara agama dan jiwa). Majelis Hakim telah mendahulukan hifz al-ddin (dhoruriyat dan mendahulukan hifdz an-nafs (memelihara jiwa) demi mempertimbangkan kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak.Kata kunci: haá¸onah; murtad ; maqosid Syariah
Copyrights © 2022