Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan itsbat nikah dan analisis perbandingan putusan hakim pada Pengadilan Agama No.0072/Pdt.G/2020/PA.Pkj dan No.0402/Pdt.G/2020/ PA.PKj). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Jenis penelitian termasuk penelitian kepustakaan, sumber penelitian adalah sumber data primer berupa Putusan Pengadilan Agama Pangkajene, sumber data sekunder adalah UU Perkawinan, KHI, teknik pengumpulan datanya adalah penelitian kepustakaan. dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan itsbat nikah adalah melihat dari keabsahan nikah yang telah dilaksanakan yaitu telah memenuhi syarat dan rukun nikah menurut Islam. hukum dan tidak mempunyai hambatan perkawinan, maka permohonan itsbat nikah dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Analisis komparatif dari dua keputusan no. 0072/Pdt.G/2020/PA.Pkj hakim mengabulkan perkara itsbat nikah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah serta memenuhi tiga unsur keadilan yang pertama, bagi pemohon telah terwujud, manfaat kedua dari pemohon untuk mengurus jaminan sosial dan kepastian hukum sehingga status perkawinannya dapat dicatat. Sedangkan perkara No. 0402/Pdt.G/2020/PA.Pkj tidak memenuhi syarat, rukun nikah dan kebenaran tidak terbukti. Sehingga hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan itsbat nikah demi mengutamakan nilai kepastian hukum, ketentuan tersebut dapat memberikan kejelasan hukum sah tidaknya perkawinan antara pemohon dengan suami pemohon. Implikasi dari penelitian ini adalah pasangan yang hendak menikah hendaknya memahami tujuan pernikahan, memahami syarat-syarat pernikahan baik secara agama maupun kenegaraan agar sah di mata agama dan negara agar dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan. yang dapat merugikan kedua belah piha
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022