Untuk menata hidup yang lebih harmonis dalam keluarga/rumah tangga, maka sebagai umat nabi Muhammad Saw kita disunnahkan untuk melangsungkan pernikahan dengan tujuan ibadah kepada Allah Swt. Hal ini nantinya demi mencegah adanya perzinahan serta timbulnya maksiat-maksiat lainnya yang membuat kita jauh dari sang pencipta. Tujuan dari nikah itu sendiri yakni hidup bersama, atau secara logis membentuk suatu ikatan lahir dan batin dengan tujuan menciptakan suatu keluarga/rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Hubungan Pernikahan tidak hanya menyalurkan naluri seksual suami/istri saja namaun hubungan pernikahan yaitu untuk mengharap rahmat dan ridlo dari Allah swt. Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin menkaji dan ingin mengetahui tentang MOTIF NIKAH SIRI DAN KETAHAN KELUARGA PASANGAN NIKAH SIRI (Studi kasus di daerah Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif kualitatif dengan mewawancarai masyarakat desa sumberkare kec.wonomerto kab.probolinggo.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023