USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 4 No. 1 (2023): April

TRADISI LARANGAN PERKAWINAN SALEP TARJHE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ratih Nara Winda (Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Kota Probolinggo)
Imanuddin Abil Fida (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 May 2023

Abstract

Pada sebuah kehidupan, perkawinan adalah satu dari sekian aspek yang begitu penting diberbagai sisi dunia. Melihat begitu istimewanya sebuah pernikahan, bukan hal baru berbagai macam aturan timbul guna menjaga eksistensi dan tujuan pernikahan tersebut, baik aturan agama, perundang-undangan, hingga aturan yang berkaitan dengan budaya yang juga turut mengatur masalah perkawinan sedemikian rupa. Dalam urusan perkawinan, hukum adat maupun hukum agama mempunyai aturan tentang anjuran dan larangan menikah dengan orang-orang tertentu. Satu dari sekian bentuk aturan perkawinan dalam adat ialah aturan tentang dilarangnya melangsungkan perkawinan silang antara dua orang bersaudara putra-putri yang disebut perkawinan salep tarjhe. Larangan perkawinan salep tarjhe erat kaitannya dengan kepercayaan akan mitos-mitos yang diwariskan oleh nenek moyang. Sehingga pada praktiknya menyebabkan beberapa pihak yang tetap memaksa akan mendapatkan sanksi sosial atau dikaitkan dengan akibat-akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran terhadap larangan perkawinan tersebut. Beberapa kasus yang peneliti temukan, larangan perkawinan salep tarjhe juga berdampak pada hubungan kekerabatan. Sehingga dalam penelitian ini terfokus pada pandangan hukum Islam terhadap larangan perkawinan salep tarjhe. Apakah bertentangan dengan hukum Islam, atau justru terdapat aturan-aturan yang berkaitan dengan kaidah ketentuan perkawinan dalam Islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan melakukan proses penelaahan data melalui wawancara juga observasi, peneliti mendapatkan hasil bahwa adanya perbedaan pendapat antara para sesepuh dengan masyarakat modern tentang keyakinan akan mitos perkawinan salep tarjhe sehingga menyebabkan terbaginya masyarakat ke dalam dua kubu, yakni kubu yang membolehkan dan menentang perkawinan salep tarjhe. Golongan yang membolehkan beranggapan bahwa segala musibah yang terjadi adalah murni kehendak Allah SWT. Sementara golongan yang menentang adalah golongan yang tetap berpegang teguh pada keyakinan yang diwariskan leluhur secara turun temurun.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

USRAH

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam published by Al-Ahwal Research Centre of Departement of Islamic Family Law, STAI Muhammadiyah Probolinggo since 2019. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of ...