Wali merupakan salah satu unsur terpenting dalam pernikahan. Keberadaan ali menjadi penentu sah atau tidaknya dalam pernikahan. Dalam pandangan empat madzhab memiliki perbedaan dan persamaan pendapat tentang kedudukan wali. Sehingga artikel ini memaparkan pendapat para ulama tentang hak dan kedudukan wali dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu deskripsi komparatif, yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan mengenai fakta-fakta serta hubungannya dengan fenomena yang diselidiki secara factual, sistematis serta akurat mengenai perbedaan pandangan dari empat madzhab tentang kedudukan wali dalam pernikahan. Kedudukan wali di dalam sebuah pernikahan, para Imam Mazhab berpendapat mengenai wali dalam pernikahan diantaranya terdapat pendapat Imam Syafi'i, Imam Maliki dan Imam Hambali mengatakan bahwa wali merupakan syarat sah pernikahan. Maka pernikahan tanpa wali tidak sah, karena pernikahan menjadi sah atau tidak itu tergantung pada izin atau restu wali. Ada juga pendapat dari Imam hanafi mengenai kedudukan wali dalam pernikahan berpendapat bahwa bagi orang baligh, berakal, dewasa dan janda tidak ada wali. Artinya membolehkan pernikahan tanpa adanya wali (menikahkan dirinya sendiri).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023