JSE: Jurnal Sharia Economica
Vol. 1 No. 1 (2022): Januari

TRANSAKSI PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK MENURUT SYARIAH

Diva Salsabila (UIN SURABAYA)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2022

Abstract

Semakin bertambahnya tahun maka kemajuan teknologi juga semakin berkembang. Mulai banyak kecanggihan pada dunia teknologi yang salah satunya yaitu terkait dengan alat pembayaran. Pada zaman modern terbitlah uang yang digunakan untuk transaksi dalam perdagangan. Yang pada mulanya orang-orang terdahulu menggunakan cara barter, yaitu dengan saling tukar menukar jasa dengan jasa atau jasa dengan barang.   Namun dengan seiringnya kepesatan pada tahun ke tahun muncul yang dinamakan uang elektonik ( electronic money/ e money). Di Indonesia uang elektronik ini diterbitkan oleh suatu bank atau bisa lembaga yang menerbitkan e-money tersebut. Uang elektronik yang diterbitkan bank diataranya berupa iSaku, LinkAja, Go-pay, OVO dan flash BCA. Inovasi pada dunia perekonomian yang berkaitan dengan alat tukar menukar atau jual beli ini sangat menguntungkan dan efisien. Uang elektronik sama seperti fungsi uang pada umumnya, yaitu sebagai alat untuk melakukan transaksi.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JSE

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

JSE: Jurnal Sharia Economica(E-ISSN : 2828-4585)|(P-ISSN: 2828-5514) is a journal publishes a scientific papers on the results of the study or research and review of the literature in the scope and focus of Islamic Economics. Editor accepts the article has not been published in other media with the ...