Latar Belakang Penelitian: Perjudian secara universal merupakan permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah dalam taruhan akan memberikan taruhannya kepada pemain yang menang dengan peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai, Perjudian pada hakekatnya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan semua norma yang ada norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Tujuan Penelitian : Untuk Mengetahui Peran Penyidik Dalam Mengungkap Kasus Perjudian Kartu Domino Qiu-Qiu Di Polsek Lamasi Upaya apa yang dilakukan Penyidik untuk mencegah adanya tindak pidana perjudian. Metode Penelitian:Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dikaitkan dengan aspek hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan fakta yang ada di lapangan. Hasil Penelitian: Upaya pencegahan dan penanggulangan Perjudian Domino Qiu-qiu yang sifatnya lebih memasyarakat dalam artian pendekatan-pendekatannya dilakukan dengan bantuan kerjasama dari masyarakat, selama ini aparat kepolisian tetap diandalkan.
Copyrights © 2022