JURNAL ini bertujuan untuk mengkaji sistem pemberitaan pers dalam pelaksanaan asas praduga tak bersalah menurut Undang-Undang Pers, baik pada aspek pengaturan kompetensi wartawan dan standar profesi wartawan. Kedua aspek pengaturan tersebut, tidak menjadi bagian dari pengaturan sebagai suatu sistem dalam pemberitaan pers, sehingga pers sering kali tampil ‘menghakimi’ melalui media. Pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan pers yang secara filosofi membutuhkan keserasian antara peraturan yang berlaku buat pers harus serasi dan seimbang dengan kebebasan dan ketertibannya. Pers tidak boleh mengatasnamakan kebebasan pers, tapi justru sebaliknya harus menjaga jangan sampai pers meronrong ketertiban masyarakat. Atas dasar itu dibutuhkan harmonisasi pengaturan sistem pemberitaan pers guna mencegah terjadinya pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan pers ke dalam Undang- Undang. Pegaturan sebagai sistem inilah, maka Undang_undang Pers memberikan kontribusi dalam peningkatan profesionalisme bagi wartawan
Copyrights © 2022