Penelitian dengan judul Peran Serta Masyarakat Terhadap Perlindungan Hutan Di Kota Palopo Menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Hutan Merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri keberadannya oleh Bangsa Indonesia. Bentuk syukur atas karunia sumber daya alam berupa hutan tersebut beragam caranya sehingga peran serta masyarakat terhadap perlindungan hutan sangat diharapkan dan dapat bermanfaat bagi generasi sekarang namun juga untuk generasi yang akan datang. Hasil penelitian ini, diman Hutan di Kota Palopo merupakan harta kekayaan yang tak ternilai harganya maka hak-hak Negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga, dipertahankan dan dilindungi agar hutan dapat berfungsi dengan lebih baik.
Copyrights © 2022