Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya PHK secara sepihak oleh pengusaha, (2) untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pekerja akibat PHK sepihak menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil akhir penelitian ini, faktor-faktor penyebab PHK secara sepihak yaitu faktor ekonomis, faktor tentang diri pribadi karyawan, dan faktor yang bersumber dari keadaan yang luar biasa. Faktor penyebab PHK secara sepihak juga terdapat dalam pasal 158-169 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bentuk perlindungan hukum bagi pekerja akibat PHK sepihak menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan yaitu dengan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan yang diatur dalam pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan
Copyrights © 2022