Pemeriksaan perkara melalui teleconference salah satu langkah besar yang baru dalam dunia hukum, khususnya Hukum Acara Pidana di Indonesia. Namun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pemeriksaan perkara secara teleconference tidak diatur. Persidangan dengan menggunakan media elektronik seperti teleconference menimbulkan perdebatan ada pendapat yang pro dan tidak sedikit yang menentangnya. Tujuan penyusun melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas dan legalitas pemeriksaan perkara pidana melalui media teleconference serta untuk mengetahui bagaimana aturan pemeriksaan perkara pidana melalui media teleconference pada masa pandemi covid 19 pada Pengadilan Negeri Malili, sedangkan manfaat penelitian ini adalah secara akademis, dan secara teoritis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa persidangan perkara pidana melalui media teleconference merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus covid 19 dimana proses serta tahapan-tahapannya tidak jauh beda dengan persidangan secara langsung atau tatap muka.
Copyrights © 2023