Keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila menghendaki adanya kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Hal ini mengandung arti bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa, dikelola bersama-sama sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing, dalam rangka menghadirkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya melalui kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Salah satu upaya dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dikehendaki sesuai dengan moral pancasila yaitu dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi kerakyatan memandang bahwa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat akan tercapai apabila seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjalankan roda perekonomian dengan semangat kolektivisme (kebersamaan) dan asas kekeluargaan. Selain itu, sistem ekonomi kerakyatan memandang bahwa rakyat adalah soko guru untuk meraih kesejahteraan, dengan kata lain tingkat kesejahteraan rakyat ditentukan oleh rakyat sendiri melalui peningkatan kemampuan dalam mengendalikan roda perekonomian, optimalisasi usaha mikro kecil menegah (UMKM) dan efisiensi tata kelola koperasi.
Copyrights © 2020