Investasi merupakan kegiatan menempatkan modal dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang. Penggunaan teknologi blockchain dalam setiap transaksi mata uang virtual seperti bitcoin selalu terhubung secara digital dalam satu daftar sehingga terlihat lebih menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan mata uang virtual sebagai media transaksi dan investasi berdasarkan nilai ekonomi syariah. Jenis penelitian merupakan penelitian kualitatif, data diperoleh melalui metode kepustakaan sehingga mendapatkan penjelasan nilai-nilai syariah tentang penggunaan mata uang virtual. Hasil penelitian diketahui bahwa mata uang virtual dibolehkan sebagai media transaksi karena berfungsi sebagai media pertukaran, diterima secara umum serta pihak yang bertransaksi berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya. Sebagai media investasi, mata uang virtual memiliki banyak kendala diantaranya tidak semua penyedia jasa atau barang menerima, tidak diakui sebagai instrumen pembayaran yang sah dalam satu negara, tidak memiliki standar yang jelas mengenai penentu naik atau turunnya harga dan nilai tukar, tidak ada yang menjamin keberadaannya secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi.
Copyrights © 2022