Suatu perkawinan menurut Islam, akan sah hukumnya apabila telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan, dimana perkawinan antara laki laki dan perempuan dilaksanakan di depan dua orang saksi laki-laki dengan menggunakan lafad ijab dan qobul Menurut para fuqoha, ijab biasanya diucapkan oleh wali mempelai perempuan dan qobul (pernyataan menerima) diucapkan oleh pihak laki-laki. Salah satu syarat dan rukun dalam perkawinan adalah keberadaan wali. Setiap madzhab mengemukakan pendapat terkait dengan peran wali dalam pernikahan yang bersumber dari Alquran, sunnah dan atsar sahabat.
Copyrights © 2023