Al-Qur’an and Sunnah, needs of understanding and extracting optimally, so that the contents of law can be applied for the benefit of people. The way- to understand and to extract the contents in these two sources- called ijtihÄd. Thus, ijtihÄd is needed on istinbÄá¹ of law from many arguments of the texts (naá¹£), eventhough it is qaá¹â€™Ä« in which the uṣūliyyÅ«n have agreed that it is not the area for re-extracting to the law (ijtihÄdiyyah). The problem in this case is that even a qaá¹â€™Ä« argument according to the most of uṣūliyyÅ«n has not been qaá¹â€™Ä« argument in the other uṣūliyyÅ«n opinion. Reconstruction of ijtihÄd becomes an alternative, with some considerations: First, weight and tightening the requirements to become a mujtahid, which is almost impossible controlled by someone at the present time; Second, the increasing complexity of the problems faced by the ummat which is very urgent to get the solution; Third, let the period without ijtihÄd (vacuum of mujtahid) is contrary to the basic principles of Islamic law are always sÄliḥ li kulli zamÄn wa makÄn. This paper present to discuss further about the urgency of the reconstruction of ijtihÄd in the challenge of modernity.***Al-Qur’an maupun sunnah sangat membutuhkan pemahaman dan penggalian secara optimal agar isi kandungan hukumnya dapat diterapkan bagi kemaslahatan umat. Cara untuk menggali dan mengeluarkan isi kandungan yang ada dalam kedua sumber tersebut dinamakan ijtihÄd. IjtihÄd sangat dibutuhkan pada setiap istinbÄá¹ hukum dari dalil naá¹£, sekalipun dalil naá¹£ tersebut bersifat qaá¹'Ä« yang oleh para uṣūliyyÅ«n sudah diÂsepakati tidak menjadi wilayah untuk dijitihadi lagi. Permasalahannya adalah bahwa sesuatu dalil naá¹£ yang sudah bersifat qaá¹'Ä« sekalipun oleh sebagian besar uṣūliyyÅ«n, belum tentu dipandang qaá¹'Ä« oleh sebagian uṣūliyyÅ«n yang lain. Rekonstruksi ijtihÄd menjadi seÂbuah alternatif, dengan beberapa pertimbangan: Pertama, berat dan ketatnya persyaratan-persyaratan menjadi seorang mujtahid, yang hampir tidak mungkin diÂkuasai oleh seseorang pada masa sekarang; Kedua, semakin kompleksnya perÂmasalahÂan yang dihadapi oleh ummat yang sangat mendesak untuk mendapatkan solusi; Ketiga, membiarkan satu periode tanpa ijtihÄd (kevakuman mujtahid) adalah bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam yang selalu sÄliḥ li kulli zamÄn wa makÄn. Tulisan ini hadir untuk mendiskusikan lebih jauh tentang urgensi rekonstruksi ijtihÄd dalam menghadapi tantangan modernitas.***Keywords: ijtihÄd, qaá¹'Ä«, ẓannÄ«, uṣūl al-fiqh
Copyrights © 2012