Bab I membahas tentang Urgensi Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Sistem Pencatatan Kelahiran. Pada bab ini dijelaskan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu dijelaskan bahwa setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pada bab ini juga dijelaskan tentang pengertian akta kelahiran, fungsi akta kelahiran, kekuatan pembuktian akta, serta pentingnya akta kelahiran bagi perlindungan hukum seseorang. Bab ini menjelaskan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaan setiap penduduknya melalui pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Copyrights © 2024