Perkembangan teknologi informasi dan media sosial sudah memberikan dampak yang signifikan pada kehidupan manusia. Namun, kemudahan akses dan kebebasan berekspresi yang ditawarkan juga membawa risiko, termasuk dalam hal pencemaran nama baik di media sosial. Dalam studi kasus Putusan No. 275/Pid.sus/2019/PN.SBY, kasus Ahmad Dhani menjadi sorotan karena kontroversi antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum terkait penggunaan kata-kata kasar dalam video vlognya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui menggali berbagai sumber hukum primer dan sekunder agar menganalisis faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pada kasus-kasus pencemaran nama baik di media sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa proses peradilan dalam kasus No. 275/Pid.Sus/2019/PN.SBY menunjukkan tantangan independensi hakim, kekuatan bukti, dan tekanan eksternal. Putusan banding Nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY atas kasus Ahmad Dhani mengurangi hukumannya menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan, menunjukkan kompleksitas sistem peradilan dan kemampuan proses banding untuk mengoreksi kesalahan
Copyrights © 2024