Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024

PERBANDINGAN KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL GLOBAL

Kusnanto (Unknown)
Suyatno (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2024

Abstract

Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor. Perlindungan bagi investor adalah keharuskan ditetapkan prinsip full and fair disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keunangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Indonesia, UU Penanaman Modal dan UU Perusahaan mengatur pembentukan perusahaan baru di Indonesia dengan pemegang saham asing dan akuisisi perusahaan yang sudah ada oleh entitas asing atau individu. Dalam hal akuisisi perusahaan Indonesia oleh orang asing atau entitas Indonesia, Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dilibatkan jika efek anti persaingan dapat timbul dari transaksi tersebut

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...