Kehadiran media sosial tidak terpisahkan dari penggunaan teknologi internet yang menghubungkan setiap pengguna. Panduan Pengelolaan Media Sosial yang diterbitkan oleh Bawaslu RI pada tahun 2019 menggambarkan media sosial sebagai metode yang sangat efektif untuk menyebarluaskan informasi terkait Pemilu. Dengan banyaknya pemilih, terutama generasi muda yang aktif di media sosial setiap hari, sangat penting bagi Bawaslu RI, Bawaslu tingkat provinsi, dan Panwas di tingkat kabupaten/kota untuk mengatur akun media sosial resmi seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam Pemilu. Studi ini fokus pada Bawaslu Provinsi Banten, yang memiliki peran penting dalam pemerintahan dan ekonomi daerah, sehingga mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam Pemilu secara regional. Pentingnya penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif Bawaslu Provinsi banten dalam menggunakan media sosial untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan strategi studi kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dengan strategi yang tepat dan implementasi yang efektif, Bawaslu dapat meningkatkan komunikasinya dengan masyarakat melalui media sosial dan meningkatkan efektivitas penyebaran informasi. Implementasi rekomendasi ini harus diikuti dengan penilaian ulang program untuk menentukan efektivitasnya dan membuat penyesuaian yang diperlukan berdasarkan umpan balik dari masyarakat
Copyrights © 2024