Artkel ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum menjadi landasan hukum penyelenggaraan pembangunan dalam hal penyediaan infrastruktur dengan skema PPP di Indonesia untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam upaya pemerintah melakukan percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia. Sedangkan untuk manfaat penelitian ini adalah agar dapat memberikan kontribusi berupa memberikan sumbangan pemikiran untuk pembangunan hukum dalam mendukung pembangunan nasional yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dengan menggunakan skema PPP. skema PPP dipergunakan untuk mendukung pendanaan pembangunan infrastruktur yang memerlukan biaya besar dengan jangka waktu pendanaan yang cukup lama. Istilah “public-private partnership” ini menjelaskan berbagai kemungkinan hubungan antara entitas publik dan swasta dalam konteks infrastruktur dan layanan lainnya. Selain itu, terdapat banyak aspek hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya di dalam skema PPP yang mana sebagian besar dasar hukum dari masing-masing aspek hukum tersebut diatur secara khusus pada tingkatan Undang-Undang yang dapat mengakibatkan disharmoni aturan yang tidak selaras antara satu dengan yang lainnya, sehingga belum efektif memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PPP di Indonesia dan mengakibatkan keraguan para pemangku kepentingan terutama PJPK dalam mengambil keputusan dan juga mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi pada proyek-proyek yang direncanakan yang pada akhirnya menjadi hambatan dalam implementasi PPP di Indonesia
Copyrights © 2024