Provinsi Jawa Tengah menjadi penyumbang sampah nasional terbesar, data yang diambil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut menyebutkan bahwa Provinsi Jawa Tengah menyumbang sampah sebesar 4,25 juta ton, atau sekitar 21,85% total sampah nasional tahun 2022. Hal ini sangat urgent bagi masyarakat serta pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Jawa Tengah untuk berperan lebih dalam mengatasi persoalan sampah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya Provinsi Jawa Tengah dalam upaya penanggulangan sampah dengan mendalami bagaimana kebijakan hukum Pemda Jateng dalam pengelolaan sampah, serta implementasi Prinsip Good Environmental Governance terhadap kebijakan Pemda Jateng tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan secara Statue Approach yang mana penulis hendak mengkaji dan menelaah kebijakan hukum yang diterapkan Pemda Jateng, terhadap relevansi dengan kaidah dan asas-asas yang berlaku di masyarakat dan mengaitkannya pada prinsip Good Environmental Governance. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengelolaan sampah oleh Pemda Jawa Tengah belum maksimal untuk menerapkan asas Good Environmental Governance sebagai perwujudan pengelolaan lingkungan yang baik. Vertikal dibawahnya, pengelolaan sampah di Kota Semarang dan Kota Surakarta sudah cukup baik, akan tetapi masih perlu dievaluasi lagi prihal optimalisasi penerapannya, selain itu pemerintah daerah kedua kota tersebut harus lebih transparan tekait setiap data masuk dan keluarnya sampah di masing-masing TPS mereka.
Copyrights © 2024