Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 4 No 1: April (2024)

Analysis of the Benefits of Prison for Convicts and Society

Kurniawan, Itok Dwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Apr 2024

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui   bagaimana   manfaat   penjatuhan pidana     penjara     terhadap     terpidana     dan bagaimana manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap   masyarakat.   Dengan   menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:   1. Manfaat   penjatuhan   pidana penjara   terhadap   terpidana   yaitu   membina terpidana  menjadi  orang  yang  lebih  baik  dan berguna sehingga ia tidak mengulangi perbuatannya   dan   membebaskan terpidana dari   rasa   bersalah serta   membina   terpidana agar   dapat   diterima   dalam   masyarakat.   2. Manfaat    penjatuhan pidana    penjara    bagi masyarakat    yaitu    memberikan    rasa    aman kepada    masyarakat    dari    gangguan    pelaku kejahatan,    karena    pada    dasarnya    pidana penjara merupakan pidana perampasan kemerdekaan,     maka     dengan     dirampasnya kemerdekaan   pelaku   tindak   pidana,   berarti pembatasan    terhadap    ruang    gerak    pelaku untuk melakukan kejahatan sehingga melindungi masyarakat terhadap sifat berbahayanya pelaku tindak pidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...