Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 4 No 1: April (2024)

Analysis of the Death Penalty Probation Period in Criminal Law Reform

Setyawan, Vincentius Patria (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Apr 2024

Abstract

Salah satu point pembaruan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah berkaitan dengan jenis-jenis sanksi pidana. Pidana mati merupakan jenis sanksi pidana yang mengalami perubahan yang semula merupakan sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP terjemahan WvS ini. Saat ini pidana mati merupakan pidana yang dijatuhkan secara khusus dan bersifat alternatif. Berkaitan dengan regulasi pidana mati saat ini, yang menarik untuk dibahas adalah berkaitan dengan masa percobaan pidana mati selama 10 (sepuluh) tahun. Artikel ini akan menganalisis mengenai masa percobaan pidana mati dikaitkan dengan kepastian hukum. Hasil dari penelitian ini adalah penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan merupajan jalan tengah dari pro dan kontra mengenai pidana mati, dan hal yang perlu diperbaiki dalam mekanisme masa tunggu ini adalah batas waktu untuk Presiden dan Mahkamah Agung menentukan keputusan untuk perubahan dari pidana mati ke pidana seumur hidup.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...