Kepabeanan (Instansi Kepabeanan) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi yang memiliki peran cukup penting dari negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kantor Pengawasan Bea dan Cukai dan Pelayanan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang melakukan pengawasan terhadap pemasukan Barang Bawaan (Dokumen dan Barang) yang dikirim dengan pesawat dari luar negeri seperti barang yang dikirim melalui operator pos yang ditunjuk yaitu PT Pos Indonesia (Persero). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama dan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perjanjian Kerjasama antara Pengawas Bea dan Cukai dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Kupang dengan PT. Pos Indonesia Cabang Kupang merupakan perjanjian kerjasama nasional dengan Kantor Pos yang bertugas dan bertanggung jawab menangani kiriman dari dalam dan luar negeri. Barang akan diperiksa di Bea Cukai disaksikan oleh kantor pos. Kantor pos melakukan pengecekan paket dengan memperhatikan jenis barang, jumlah barang dan selanjutnya akan ditentukan tarif pajak atas barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Copyrights © 2023