Tujuan penelitian ini adalah mengungkapkan tingkat pemahaman masyarakat muslim di Kecamatan Margaasih tentang zakat, faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan fikih praktis tentang aturan-aturan zakat berdasarkan Al-Qur`an, hadis, ijma’, qiyas, ‘urf , dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan penelitian kepada masyarakat dengan metode survei, yaitu penyelidikan yang diadakan untuk memperoleh fakta-fakta dari gejala-gejala yang ada dan mencari keterangan-keterangan secara faktual. Subjek penelitian ini adalah orang-orang di daerah Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan tentang masalah yang diteliti, observasi, wawancara, dan kuesioner. Setelah dilakukan observasi, wawancara, dan penyebaran kuesioner dapat diketahui bahwa pemahaman masyarakat tentang zakat masih dapat dibilang kurang terutama dalam hal perhitungan zakat perdagangan, pertanian, peternakan, emas perak, dan profesi. Hal ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya tingkat pendidikan, kurangnya ilmu yang didapatkan tentang zakat, kurangnya majlis-majlis ilmu yang menekankan tentang pentingnya zakat, kurangnya keteladanan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemimpin pemerintahan.
Copyrights © 2023