Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keraguan masyarakat terhadap Bisnis MLM yang marak di tengah masyarakat yang sulit membedakan antara money game dengan True MLM (MLM yang sebenarnya), tidak sedikit kasus di mana masyarakat menjadi korban penipuan dengan model bisnis berkedok MLM. Penelitian dilakukan untuk mengkaji bagaimana model bisnis MLM yang aman dengan adanya fatwa MUI nomor 75 tahun 2009 yang disebut dengan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) sebagai istilah baku dari MLM Syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan observasi langsung praktik bisnis MLM Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa halal atau haram terhadap satu permasalahan, akan tetapi juga memberikan solusi bagaimana agar satu bisnis MLM yang dijalankan memenuhi ketentuan syariah dengan memberikan panduan berupa 12 persyaratan yang harus dipenuhi. Penelitian ini memiliki implikasi pemahaman yang lebih mendalam tentang Bisnis MLM Syariah dan persyaratan yang harus dipenuhinya. Temuan-temuan ini dapat memberikan kontribusi kepada Umat Islam agar memilih bisnis MLM yang memenuhi prinsip syariah dan tidak menjadi korban penipuan. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi penelitian lebih lanjut terkait dengan penyempurnaan persyaratan-persyaratan lainnya yang sudah ada dikaitkan dengan perkembangan bisnis modern.
Copyrights © 2023