Sapientia Et Virtus
Vol 5 No 2 (2020): September

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Pekerja Dan Pengusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

William William (Universitas Katolik Darma Cendika)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2020

Abstract

Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh perusahaan terhadap pekerjanya kerap melanggar ketentuan PKWT yang diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan PWKT Perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti menyepelekan hak-hak pekerja, pelanggaran masa berlaku PKWT, dan pengulangan PKWT. Masalah ini sama-sama menyasar para pihak, pengusaha dan pekerja. Apabila perusahaan dituntut untuk memenuhi PKWT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat menyulitkan dan merugikan pihak pengusaha. Di sisi lain, pihak pekerja juga dapat dirugikan dengan adanya kebijakan perusahaan yang menguntungkan pengusaha. Efek dominonya dapat berakhir dengan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bertambahnya jumlah penangguran. Penelitian bertujuan untuk mengetahui wujud penerapan PKWT dan konsekuensi hukum penerapan PKWT berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif dengan studi kepustakaan. Hasilnya yaitu PKWT dinyatakan sah selama tidak ada gugatan dari para pihak dan PWKT dapat menguntungkan dan merugikan para pihak.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SEV

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, ...