Sapientia Et Virtus
Vol 6 No 1 (2021): March

Pandangan Hukum Progresif Terhadap Penerapan Metode Omnibus Law Di Indonesia

Priskila Fransiska (Universitas Katolik Darma Cendika)
Elisabeth Yulia (Universitas Katolik Darma Cendika)



Article Info

Publish Date
25 Mar 2021

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang secara tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berdasar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dinilai banyak pengaruh ajaran legal positivism, hukum dinilai kaku dan menyebabkan banyaknya regulasi yang dimiliki Indonesia. Banyaknya regulasi tersebut dianggap cukup memprihatinkan, dan dapat mengakibatkan penurunan kualitas regulasi di Indonesia. Sehingga, Pemerintah kemudian mencoba metode baru, yaitu metode omnibus law dalam melakukan penyederhanaan regulasi di Indonesia. Upaya pemerintah dalam memangkas obesitas regulasi melalui metode omnibus law dianggap cacat formil karena tidak sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Pandangan hukum progresif terhadap omnibus law perlu kemudian untuk melihat aspek substansial yang nyata dan hidup dalam masyarakat dan pertimbangan perspektif sosial perlu untuk disesuaikan dan Pemerintah perlu untuk tetap menggali aspek yang nyata dalam masyarakat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SEV

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, ...