Penelitian ini mendekripsikan tentang penjabaran dan konsistensi kebijakan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan tentang kesejahteraan lanjut usia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sebagai batu penjuru kebijakan bagi daerah dan implementasinya di Kota Surakarta. Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen mewujudkan lanjut usia (dalam Bahasa Jawa disebut Adi Yuswo) sebagai aset dan potensi pembangunan tetap kesejahteraan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam regulasi kebijakan, kelembagaan, pemberdayaan dan partisipasi pemangku kepentingan pada umumnya. Penelitian ini menggunakan data sekunder, menggambarkan penjabaran regulasi dan pelaksanaan program kesejahteraan lansia di Kota Surakarta. Peningkatan kesejahteraan lansia merupakan kerja bersma perangkat daerah secara lintas perangkat daaerah, menguatkan wadah lembaga dan partisipasi masyarakat di tingkat lokal.
Copyrights © 2020