Masalah yang ditimbulkan dengan budidaya ikan lele adalah bagaimana mengatasi limbah lele yang semakin meresahkan masyarakat dan membuat kotor lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat secara umum dan menjadi pemicu timbulnya banjir sebagai akibat pembuangan limbah yang dialirkan di saluran air yang menimbulkan sedimentasi. Tujuannya adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan sanitasi saluran air yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Wonosari. Upaya yang dilakukan pemerintah desa untuk menanggulangi dan mungurai permasalahan yang ada, maka diterbitkanlah Peraturan Kepala Desa Wonosari Nomor 3 tentang Sanitasi Saluran Air, untuk mengatasi permasalahan- permasalahan yang ada. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Sanitasi saluran air Di Desa Wonosari belum berjalan dengan baik dan optimal, yang dapat diamati dengan fenomena Sumber daya, masyarakat pelaku usaha belum sepenuhnya memahami sanitasi dan terutama pihak pemerintah desa belum banyak yang mendapat pelatihan pengolahan limbah, Anggaran juga minim. Karakteristik pelaksana, masih kurangnya kesadaran pada warga yang terkait dalam pembentukan Perkades. Sikap pelaksana, kekurangsiapan pelaksana dalam memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya sanitasi lingkungan, khususnya pembudidaya. Komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana, dilihat dari aspek sikap (disposition) dalam variabel ini masih terkait dengan adanya kelompok kepentingan yang pro dan kontra terhadap peraturan kepala desa ini. Lingkungan ekonomi, sosial dan politik, peraturan kepala desa tentang sanitasi saluran air perlu mendapatkan dukungan dari semua elemen masyarakat, sebagai lingkungan ekonomi produktif dengan nuansa ramah lingkungan.
Copyrights © 2021