Kehamilan ektopik (KE) termasuk kasus gawat darurat. Kehamilan ektopik ialah suatu kehamilan diluar dinding endometrium kavum uteri. Bila kehamilan tersebut mengalami gangguan yang dapat mengancam nyawa ibu maka disebut dengan kehamilan ektopik terganggu (KET). Dalam kaidah dasar bioetik terdapat empat aspek yaitu benefience, Non maleficence, autonomy dan justice. Maqasid Al Shariat mengandung 5 nilai yaitu Hifz ad din, Hifz an nafs, Hifz al maal, hifz al nasl dan hifz al aql. Dalam perspektif ilmu fiqih terdiri atas lima kaidah yaitu Al-Umuru Bi Maqashida, La Dharar wala Dhirara, Al-Masyaqqah Tajlibut Tasyir, Al-Yaqinu La yuzalu bi syak dan Al- Adatu Muhakkamah. Perempuan G1P0A0 berusia 28 tahun dengan diagnosis Kehamilan Ektopik Terganggu dilakukan tatalaksana milking expression, rekonstruksi fimbria dan dilling kista ovarium bilateral. Pada kasus ini tindakan sesuai indikasi medis dan sesuai kaidah dasar bioetik dalam hal ini beneficience, non maleficience dan autonomy serta memenuhi nilai Maqasid Al Shariat yaitu Hifz an nafs serta kaidah fiqih La Dharar wala Dhirara. Seorang perempuan dengan Kehamilan Ektopik Terganggu dilakukan tindakan sesuai indikasi medis, memenuhi kaidah dasar bioetik dan kaidah fiqih.
Copyrights © 2023