Pengadilan Agama Tutuyan dalam putusan sela telah menyatakan berwenang memeriksa perkara hibah, namun dalam amar putusan akhir menolak gugatan hibah dengan alasan peralihan tanah yang disengketakan bukan perbuatan untuk hibah karena mengandung kontra prestasi atau pengharapan imbalan dari pemberi hibah. Permasalahan ini muncul dalam putusan Pengadilan Agama Tutuyan Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.TTY. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan hukum putusan Pengadilan Agama Tutuyan dalam merumuskan dan menentukan kualifikasi perjanjian peralihan tanah yang disengketakan. Persoalan ini akan dibahas dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan yuridis empiris atau pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan ratio decidendi putusan Pengadilan Agama Tutuyan yang menyimpulkan peristiwa peralihan tanah tersebut bukan hibah, merupakan pertimbangan hukum yang keliru menerapkan hukum.
Copyrights © 2024