Amicus Curiae
Vol. 1 No. 1 (2024): Amicus Curiae

PEMBERHENTIAN WALIKOTA YANG MELAKUKAN KASUS KORUPSI DAN WEWENANG PELAKSANA TUGAS WALIKOTA (STUDI DI KOTA BEKASI, JAWA BARAT): Discharge of the Mayor Who Commits Corruption Cases and the Authority of the Acting Mayor (Study in Bekasi City, West Java)

Trisinta Nurul Fatimah (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia)
Reni Dwi Purnomowati (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2024

Abstract

The Mayor's position is a highly risky position in the event of a vacancy, so if there are violation issues that lead to a vacancy, temporary replacement must be carried out first. As happened in the city of Bekasi where the Mayor was involved in corruption and dismissed. The main issue is the mechanism for dismissing the Mayor of Bekasi who committed criminal acts according to Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government, and whether the Acting Mayor of Bekasi is in accordance with Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government in Indonesia. The research method used is normative descriptive research, based on secondary data, analyzed qualitatively, with deductive conclusions. The conclusion of this research is that every Regional Head can be terminated due to death, personal request, or dismissal, and the authority of the acting mayor in the implementation of regional government affairs is not yet clear and definitive, due to the authority in the law. Jabatan Walikota adalah posisi yang sangat beresiko apabila terjadi kekosongan, maka apabila terdapat permasalahan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kekosongan maka harus dilakukan penggantian sementara terlebih dahulu. Seperti yang terjadi di kota Bekasi dimana walikota melakukan korupsi dan diberhentikan. Pokok permasalahannya adalah bagaimana mekanisme pemberhentian walikota Bekasi yang melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan apakah Pelaksana Tugas Walikota Bekasi telah sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif, dengan bersumber pada data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah setiap Kepala Daerah dapat diberhentikan karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan serta peraturan keԝenangan pelaksana tugas walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah faktanya belum jelas dan tegas, karena keԝenangan dalam undang-undang

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

amicuscuriae

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Amicus Curiae menyediakan wadah bagi para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk berbagi pengetahuan, temuan, dan pemikiran terbaru di bidang hukum. Dengan mempublikasikan artikel-artikel yang berkualitas dan terkini, Amicus Curiae membantu menyebarkan pengetahuan hukum yang relevan dan ...