Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengklasifikasian biaya yang diterapkan oleh pabrik batako JMJ Maulafa, Kupang dalam penentuan harga jual produk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode full costing, yaitu perhitungan harga pokok produksi yang menghitung semua unsur biaya, sedangkan untuk menentukan harga jual perusahaan menggunakan metode cost plus princing. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa harga jual perusahaan lebih rendah dibandingkan dengan teori atau selisih antara harga jual perusahaan dan harga jual teori yaitu dari tahun 2016 sebesar Rp 141 kemudian tahun 2017 sebesar Rp 102 dan pada tahun 2018 sebesar Rp 65. Sehingga rata – rata harga jual per unit menurut perusahaan sebesar Rp. 2.367 dan rata – rata harga jual per unit menurut teori sebesar Rp. 2.470. Pabrik batako masih mempunyai keuntungan yang kecil karena proses penentuan mark up masih 30% dengan harga jual sebesar Rp. 2.500/ unit. Apabila perusahaan menginginkan keuntungan yang lebih maka perusahaan harus menaikan nilai mark up 40% dengan harga jual Rp. 2.788/ unit.
Copyrights © 2023