Usury literally means an addition to the property required in the transaction of the two contract actors in the exchange of property for property. Debt and credit usury is divided into 2 types, namely Qard usury and Jahiliyah usury. Qard usury is the addition taken because of the delay in debt repayment. Jahiliyah usury is a debt that is paid more than the principal, because the borrower is unable to pay the debt at the specified time. The impact of usury practices not only affects economic life, but also affects the shopping habits of Muslims in Indonesia, as for the impact, namely, usury can lead to a spendthrift mentality. usury eliminates the useful value of an object, usury is a form of colonization, and usury makes the creditor have the right to take bad actions to demand the agreement.ABSTRAKRiba secara harfiah memiliki makna tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta. Riba hutang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah. Riba Qard adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang. Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Dampak praktik riba tidak hanya berpengaruh dalam kehidupan ekonomi, tetapi berpengaruh juga dalam kebiasaan berbelanja umat muslim di Indonesia, adapun dampaknya yaitu, riba dapat menimbulkan mental pemboros. riba menghilangkan nilai manfaat suatu benda, riba merupakan suatu bentuk penjajahan, dan riba menjadikan kreditur mempunyai hak melakukan tindakan yang tidak baik untuk menuntut kesepakatan tersebut.
Copyrights © 2022