This study examines the foundations and principles of sharia economics which are the foundation of the practice of muamalah in Islam, especially regarding the concept of buying and selling contracts. In sharia economics, buying and selling transactions are declared valid through an agreement between two parties which is expressed verbally or non-verbally. This study highlights the importance of a deep understanding of muamalah fiqh which includes ethics, Islamic economic values, and sharia principles that support economic transactions. The methodology used is qualitative with a descriptive analysis approach, aimed at understanding and describing the phenomenon of muamalah transactions in the context of Islamic jurisprudence which is regulated through contracts. This research shows that a comprehensive understanding of contracts and the legal conditions for transactions can support stability and justice in sharia economic practices, in line with the Islamic prohibition against usury and the emphasis on fair and transparent transactions. By studying further the muamalah contract and fiqh, this research contributes to the development of an Islamic economy based on sharia values, strengthening the foundation for more ethical and sustainable economic practices. ABSTRAKStudi ini mengkaji landasan dan prinsip ekonomi syariah yang menjadi pondasi praktek muamalah dalam Islam, khususnya mengenai konsep akad jual beli. Dalam ekonomi syariah, transaksi jual beli dinyatakan sah melalui kesepakatan antara dua belah pihak yang diungkapkan secara verbal atau non-verbal. Kajian ini menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang fikih muamalah yang mencakup etika, nilai ekonomi Islam, dan prinsip-prinsip syariah yang mendukung transaksi ekonomi. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif, bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan fenomena transaksi muamalah dalam konteks fikih Islam yang diatur melalui akad. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman yang komprehensif tentang akad serta syarat-syarat sah transaksi dapat mendukung kestabilan dan keadilan dalam praktek ekonomi syariah, sejalan dengan larangan Islam terhadap riba dan penekanan pada transaksi yang adil dan transparan. Dengan mengkaji lebih lanjut tentang akad dan fikih muamalah, penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan ekonomi Islam yang berlandaskan pada nilai-nilai syariah, menguatkan pondasi bagi praktik ekonomi yang lebih etis dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024