Penerapan e-Government untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu keharusan. Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional yang mewajibkan Kementerian/Lembaga Negara, Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia untuk menerapkan e-Government menjadi dasar bagi pemerintah tingkat provinsi dalam melaksanakan e-Government. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pengelompokan implementasi e-Government tingkat provinsi di Indonesiaberdasarkan kesamaan karakteristik yang dimiliki dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Data merupakan hasil penilaian Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) dan dianalisis dengan menggunakan analisis klaster K-Mean untuk menentukan 4 kelompok yang terbentuk. Data diolah dengan bantuan SPSS 17. Hasil dari penelitian ini adalah Klaster 1 memiliki anggota 2 provinsi, klaster 2 beranggotakan 7 provinsi, klaster 3 memiliki anggota 6 provinsi, dan Klaster 4 terdapat 9 provinsi. Provinsi pada klaster 3 harus meningkatkan seluruh aspek yaitu kebijakan, perencanaan, aplikasi, infrastruktur, dan kelembagaan agar implementasi e-Government berhasil dan sukses.
Copyrights © 2013