Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang ditunjukkan dengan nilai signifikansi 0.008 < 0.05, layanan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak yang ditunjukkan dengan nilai signifikansi 0.007 < 0.05, kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak yang ditunjukkan dengan nilai signifikansi 0.001 < 0.05, sosialisasi perpajakan memperlemah pengaruh pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak yang ditunjukkan dengan nilai signifikansi 0.007 < 0.05dengan nilai beta dari moderasi bernilai negatif, sosialisasi perpajakan tidak memoderasi pengaruh layanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak yang ditunjukkan dengan nilai signifikansi o.670 > 0.05 dan sosialisasi perpajakan tidak memoderasi pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak yang ditunjukkan dengan nilai signifikansi 0.164 > 0.05
Copyrights © 2020