Tulisan ini bertujuan Untuk mengungkapkan bagaimana perencanaan, pelaksanaan dan Evaluasi komisioner komisi informasi Provinsi Riau dalam menyelesaikan sengketa informasi dan untuk mendeskripsikan model komunikasi yang digunakan komisioner komisi informasi provinsi riau dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Hasil Penelitian menunjukkan pada Perencanaan Strategi Komisioner: melakukan Sosialisasi UU keterbukaan informasi kepada Masyarakat, Mempelajari Bahan sengketa. Pelaksanaan Strategi ada 4 hal: Pendaftaran, Pemeriksaan awal (Legal standing pemohon, termohon, waktu pelaksanaan dan kewenangan KI Provinsi Riau), Mediasi dan Ajudikasi Non Litigasi. Evaluasi Strategi: sosialisasi dan memeriksa PPID setiap Badan Publik dan agenda tahunan KI Award. Model Komunikasi Komisioner dalam menyelesaikan Sengketa Informasi menggunakan Teori Komunikasi Sirkuler Osgood dan Schramm saat mediasi atau Ajudikasi Non litigasi.
Copyrights © 2020