Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan Hak Asasi Manusia (HAM) di tempat kerja. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran HAM di dalam tempat kerja, bentuk-bentuk penjunjungan tinggi hak asasi manusia dalam tempat kerja, pihak-pihak yang berperan dalam pelindungan hak pekerja, serta hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kondisi HAM adalah suatu hal penting dan sakral yang menjadi tanggung jawab semua pihak di dalam tempat kerja bahkan di luar tempat kerja tersebut karena setiap hal yang menyangkut hak-hak para pekerja telah diatur di dalam Undang-Undang dan harus dihormati eksistensinya, karena jika kita memandang rendah dan tidak mempedulikan Hak Asasi Manusia dalam tempat kerja, maka akan timbul dampak-dampak yang merugikan semua pihak pula. HAM jika dilanggar maka bisa menggunakan solusi dengan beberapa cara seperti melalui jalur hukum. Implikasi praktis, kedudukan HAM menjadi sarana dan alat edukasi di tempat kerja dan juga menjadi sarana penyedia solusi untuk para petinggi pekerja.
Copyrights © 2021