Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami optimalisasi layanan hukum untuk masyarakat golongan ekonomi ke bawah. Metode penelitian yaitu kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara ke pihak-pihak yang berkerja di Lembaga Bantuan Hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan Lembaga Bantuan Hukum sangat berharga untuk masyarakat miskin namun dalam menjalankan perannya sebagai pemberi bantuan layanan hukum masih kurang optimal. Hambatan-hambatan yang dirasakan oleh pemberi layanan hukum dan penerima layanan hukum. Perlu di buat regulasi khusus untuk Lembaga Bantuan Hukum agar keberadaannya bisa dipertahankan. Penelitian ini membuktikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Lembaga Bantuan Hukum sangat diperlukan masyarakat untuk mencapai suatu keadilan untuk semua warga negara. Semua masyarakat berhak mendapatkan bimbingan, perlindungan dan konsultasi hukum oleh para ahli secara sukarela apabila ada Lembaga Bantuan Hukum. Sebaiknya harus ada kebijakan serta regulasi yang bisa meningkatkan efektivitas bantuan hukum ini. Negara perlu meningkatkan anggaran untuk Lembaga Bantuan Layanan Hukum.
Copyrights © 2021