Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui berbagai penyebab dari ketidaksetaraan HAM di masyrakat RT 17, mengetahui siapa saja yang bertugas melakukan riset pengambilan data-data warga yang belum mendapatkan hak-haknya, mengevaluasi tentang program yang dilaksanakan RT untuk melindungi hak-hak warganya, serta menemukan solusi mengatasi ketidaksetaraan HAM yang berlaku di masyarakat RT 17. Metode yang digunakan adalah metode lapangan dengan melakukan wawancara kepada RT setempat tentang permasalahan yang terjadi di masyarakatnya. Hasil dari penelitian yang dilakukan yaitu akhirnya mengetahui berbagai permasalahan HAM yang ada di masyarakat dan apa saja penyebabnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kita sebagai pengayom masyarakat seharusnya lebih bisa untuk mementingkan kepentingan mereka apalagi terhadap hak-hak yang sepatutnya mereka dapatkan, jangan melakukan riset asal-asalan hanya untuk formalitas. Hal ini menunjukkan bahwa ketika kita ingin membantu masyarakat dalam hal yang sederhana diperlukan bagi para mahasiswa untuk terjun langsung ke dalam masyarakat berdiskusi dan bertukar pendapat dengan mereka agar bisa menemukan solusi permasalahan yang ada di masyarakat itu sendiri.
Copyrights © 2021