Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perlindungan hak perempuan dan menegakan hak asasi manusia di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan penelitian lapangan ke Kementerian Hukum dan HAM daerah Samarinda. Mencari data dan informasi berkaitan tentang tindak pelecehan perempuan di internet serta turun ke lapangan untuk mewawancara orang-orang yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM tentang perlindungan terhadap tindak pelecehan perempuan di media sosial. Berdasarkan hasil penelitian ini, efek yang ditimbukan sangat berbahaya dan penyebab terjadinya pelecehan perempuan di media sosial karena pelaku bertindak seenaknya saja ini harus disadarkan oleh aturan hukum karena perbuatan itu menyimpang. Kesimpulan bahwa tindak pelecehan perempuan di media sosial adalah kasus yang hangat dibicarakan di masyarakat yang telah menyimpang perlunya kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk menegakan hukum agar perempuan tidak menjadi sasaran empuk untuk dijadikan korban pelecehan seksual baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pemberdayaan perempuan sangat penting dilakukan sebagai upaya meminimalisasi perempuan sebagai korban.
Copyrights © 2021