Salah satu hak asasi manusia adalah hak keamanan privasi. Seseorang berhak memiliki kontrol mengenai informasi apa saja yang boleh diketahui oleh orang lain mengenai dirinya. Hal ini disebabkan aplikasi pelacak lokasi memiliki potensi yang besar untuk melanggar untuk hak atas privasi ini. Lokasi pengguna dapat diketahui oleh perusahaan tanpa adanya konsen atau disclosure of information. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang meneliti dan menganalisis sumber-sumber hukum. Penelitian ini dimulai dengan analisis tematik dengan reduksi, narasi, kesimpulan dan verifikasi data dan skrining informan kuesioner sejumlah 350 suara. Hasil penelitian menemukan bahwa negara Indonesia telah terjadi beberapa kebocoran keamanan privasi hingga ratusan juta data, akan tetapi pegangan hukun masyarakat yang sampai kini yaitu rancangan undang- undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) masih belum disahkan oleh DPR. Hal ini dikarenakan RUU PDP masih mengkategorikan bahwa data pribadi bersifat umum yaitu berkaitan dengan data pribadi untuk dikombinasikan dalam mengidentifikasi seseorang.
Copyrights © 2022