Kesetaraan gender merupakan salah satu bagian penting dari konsep hak asasi manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kesetaraan gender dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan mengkaji literatur atau buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang ada yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan kajian terhadap literatur ditemukan bahwa hak perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan perempuan termasuk dalam kategori rentan. Peraturan perundang-undangan hingga konvensi internasional yang dibentuk untuk menjamin dan melindungi hak perempuan dan kesetaraan gender. Namun demikian, masih terdapat hambatan atau kesulitan untuk mencapai kesetaraan gender di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh budaya di masyarakat yang masih lebih menghargai perempuan untuk diam di rumah dibandingkan bekerja, rendahnya pengetahuan dan pemahaman perempuan akan hak-haknya, serta stigma yang masih berkembang di masyarakat bahwa perempuan sebagai kodratnya adalah lemah, dan lakiālaki adalah kuat. Kesetaraan gender, dengan demikian tetap diperjuangkan karena maraknya kasus ketidakadilan gender, termasuk di Indonesia.
Copyrights © 2022