Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
Vol. 2 No. 2 (2022): April

Perlindungan Anak di bawah Umur dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Thiary, August (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2022

Abstract

Kekerasan seksual pada anak yakni suatu tindak pidana atau kejahatan sexual yang melanggar moral, susila serta agama. Pada dasarnya tindakan tersebut mengakibatkan korban mengalami trauma serta kondisi psikis yang buruk. Kekerasan tersebut secara tegas diatur dalam pasal 82 (2), serta Pasal 76E UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian tersebut menggunakan metodologi yuridis normatif serta lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak anak, misalnya dampak fisik, mental serta sosial yang dirasakan oleh anak anak selaku korban. Anak anak yang dianiaya secara fisik akan mengalami cedera jangka panjang. Kekerasan seksual terhadap remaja bisa terjadi kapan saja serta dimana saja, jadi siapa saja bisa melakukannya, baik tersebut anggota keluarga, sekolah atau lainnya. Maka, anak anak perlu mengetahui jenis kelamin yang tepat buat menghindari kejutan seksual. Melihat dampak kejutan seksual terhadap korban anak anak, masyarakat, masyarakat, serta otoritas publik harus benar benar berperan dalam mengawasi pelanggaran seksual terhadap anak anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

nomos

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum merupakan terbitan yang didedikasikan untuk memajukan Ilmu Hukum dengan fokus pada orisinalitas, kekhususan, dan kemutakhiran artikel-artikel yang diterbitkan. Jurnal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan Ilmu Hukum dengan memberikan wadah bagi publikasi ...