Indonesia merupakan negara terbesar dengan mengakomodir hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan upaya pemenuhan hak asasi pada permasalahan sosial dalam konsep rumah singgah. Penyesuaian dalam pengaturan pemerintahan diperlukan untuk mengawasi, mengatur, dan melayani masyarakat secara adil. Penelitian ini menggunakan deskripsi kualitatif untuk mengetahui keadaan umum di lingkungan rumah singgah. Teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Data akurat dapat diobservasi untuk dikelola dan dijadikan sebuah artikel. Cara survei langsung kepada para pihak terkait. Melalui otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan penyesuaian kondisi kota. Kota Bontang sebagai salah satu pemilik otonomi memegang peranan penting dalam segala aspek yang berkaitan dengan wilayahnya, terutama hak asasi manusia. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas hak asasi manusia bagi para penyandang masalah sosial, khususnya bagi anak-anak, di kota ini. Hal ini juga merupakan penerapan isi pokok Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar diasuh oleh negara.
Copyrights © 2023