Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Peraturan Pemerintah Desa dalam menangani permasalahan tentang pertengkaran di Desa Koting D,Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka. Selain itu, untuk mengetahui bagaimana efektivitas peraturan Pemerintah Desa dalam menangani permasalahan tentang pertengkaran Di Desa Koting D Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini mengamati, membaca, atau bertanya tentang data. Hasil penelitian menemukan, pertama Pertama, penerapan sanksi pertengkaran pada peraturan desa nomor 7 tahun 2018 pasal 6 tentang pertengakaran. Penerapan sanksi tersebut tentang pertengkaran mengatur perilaku masyarakat dalam pergaulan sehari-hari sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati yang akan menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan atau disharmonis. Kedua, efektivitas sanksi pertengkaran pada penerapan peraturan desa Koting D nomor 07 pasal 6 tahun 2018 tentang pertengkaran sangat baik. Efektivitas tersebut dengan perilaku masyarakat sudah menaati aturan yang berlaku. Pemerintah desa disarankan untuk memiliki peran sebagai dinamisator, katalisator, dan pelopor dalam gerak pembangunan untuk memperoleh dukungan penuh dari masyarakat desa.
Copyrights © 2023